Revisi UU Bikin KPK Tak Berhak Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
Jakarta - Keanehan demi keanehan bisa dengan mudah ditemukan dalam draft RUU KPK yang diajukan DPR dan dimotori PDIP. Beberapa perubahan pasal sangat menyudutkan posisi KPK yang dibentuk sebagai lembaga istimewa untuk memberantas korupsi.
Beberapa perubahan dalam draft RUU KPK menyuratkan keinginan untuk merombak total kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. Salah satunya soal kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Dalam Pasal 41 ayat 3 sebagaimana dikutip dari draft RUU KPK, Rabu (7/10/2015), tertulis jelas bahwa penyelidik dan penyidik di KPK harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, KPK tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, namun harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.
"Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan setelah diusulkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.
Padahal, selama ini KPK merekrut beberapa penyelidik dan penyidik di luar Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu karena KPK membutuhkan tenaga penyelidik dan penyidik yang juga paham perbankan, ekonomi, audit keuangan dan lainnya.
Hakim di pengadilan Tipikor pun selama ini tak pernah mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari luar kepolisian dan kejaksaan. Buktinya, semua kasus KPK yang sampai ke pengadilan selalu menang.
Soal pengangkatan penyelidik dan penyidik independen ini memang tak dilarang oleh UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Tak ada ketentuan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Ternyata, pembatasan KPK dalam draft RUU di DPR tak berhenti di situ. Bahkan, DPR melarang KPK merekrut pegawai sendiri.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi," demikian bunyi pasal 25 ayat 2.
Kenyataanya, selama ini KPK rutin merekrut pegawainya sendiri melalui program 'Indonesia Memanggil'. Perekrutan pegawai sendiri oleh KPK juga tidak bertentangan dengan UU KPK yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, KPK sangat keberatan adanya rencana revisi UU KPK oleh DPR. UU nomor 30 tahun 2002 yag berlaku saat ini dinilai sudah cukup baik.
"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah managemen struktural saja yang perlu di evaluasi," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (6/10).
(kha/dhn)
Beberapa perubahan dalam draft RUU KPK menyuratkan keinginan untuk merombak total kewenangan yang dimiliki KPK saat ini. Salah satunya soal kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Dalam Pasal 41 ayat 3 sebagaimana dikutip dari draft RUU KPK, Rabu (7/10/2015), tertulis jelas bahwa penyelidik dan penyidik di KPK harus berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Tak hanya itu, KPK tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, namun harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan.
"Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan setelah diusulkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dan diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi pasal tersebut.
Padahal, selama ini KPK merekrut beberapa penyelidik dan penyidik di luar Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu karena KPK membutuhkan tenaga penyelidik dan penyidik yang juga paham perbankan, ekonomi, audit keuangan dan lainnya.
Hakim di pengadilan Tipikor pun selama ini tak pernah mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang berasal dari luar kepolisian dan kejaksaan. Buktinya, semua kasus KPK yang sampai ke pengadilan selalu menang.
Soal pengangkatan penyelidik dan penyidik independen ini memang tak dilarang oleh UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Tak ada ketentuan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Ternyata, pembatasan KPK dalam draft RUU di DPR tak berhenti di situ. Bahkan, DPR melarang KPK merekrut pegawai sendiri.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian yang membidangi komunikasi dan informasi," demikian bunyi pasal 25 ayat 2.
Kenyataanya, selama ini KPK rutin merekrut pegawainya sendiri melalui program 'Indonesia Memanggil'. Perekrutan pegawai sendiri oleh KPK juga tidak bertentangan dengan UU KPK yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, KPK sangat keberatan adanya rencana revisi UU KPK oleh DPR. UU nomor 30 tahun 2002 yag berlaku saat ini dinilai sudah cukup baik.
"UU sekarang sudah cukup baik terkait teknis pencegahan dan penindakan. Memang masalah managemen struktural saja yang perlu di evaluasi," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (6/10).
(kha/dhn)
No comments:
Post a Comment