Disdik DKI: Tidak Ada Sekolah Negeri di Jakarta yang Wajibkan Siswinya Berjilbab
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melarang sekolah negeri mewajibkan siswi beragama Islam memakai jilbab di hari tertentu. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menegaskan tidak ada sekolah negeri di Jakarta yang mewajibkan siswinya yang beragama Islam memakai jilbab.
"Tidak ada ketentuan mewajibkan dan melarang berjilbab. Pak Ahok menjelaskan jangan ada pemaksaan dengan berjilbab, tapi jilbab itu panggilan hati. Jangan ada pemaksaan," ujar Kadisdik DKI Sopan Adrianto saat dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2016).
"Ora onolah (sekolah yang mewajibkan siswanya pakai jilbab)," tegasnya.
Sopan menjelaskan, penggunaan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Pergub dijelaskan bahwa pakaian seragam khas muslimah harus sesuai dengan agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan.
Namun apabila ada pihak sekolah yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam muslimah bagi siswinya, maka Sopan akan memanggil kepala sekolahnya. "Kaseknya akan dimintai keterangan kenapa harus begitu. Seragam untuk peserta didik akan ada aturannya," kata dia.
"Semua diatur di Pergub itu mulai dari model, warna dan lainnya ada di Pergub itu," pungkasnya.
Pada Sabtu (4/6), Ahok menyampaikan larangan kepada sekolah negeri yang mewajibkan muridnya memakai jilbab saat memberikan pemaparan di hadapan seribuan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SMA eselon II di lingkungan Dinas Pendidikan DKI. Bagi Ahok, memakai kerudung atau berhijab adalah keputusan pribadi masing-masing perempuan.
"Ada yang menafsirkan harus pakai, ada yang merasa tidak. Itu lebih baik daripada saya melihat anak-anak dipaksa pakai jilbab, begitu naik motor sama bapaknya langsung dicopot. Itu bagi saya menghina agama. Saya enggak bisa terima. Anda kalau mau pakai jilbab, pakai jilbab yang benar. Bukan karena seragam sekolah," kata Ahok.
(aws/nrl)
"Tidak ada ketentuan mewajibkan dan melarang berjilbab. Pak Ahok menjelaskan jangan ada pemaksaan dengan berjilbab, tapi jilbab itu panggilan hati. Jangan ada pemaksaan," ujar Kadisdik DKI Sopan Adrianto saat dihubungi detikcom, Rabu (8/6/2016).
"Ora onolah (sekolah yang mewajibkan siswanya pakai jilbab)," tegasnya.
Sopan menjelaskan, penggunaan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Pergub dijelaskan bahwa pakaian seragam khas muslimah harus sesuai dengan agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan.
Namun apabila ada pihak sekolah yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam muslimah bagi siswinya, maka Sopan akan memanggil kepala sekolahnya. "Kaseknya akan dimintai keterangan kenapa harus begitu. Seragam untuk peserta didik akan ada aturannya," kata dia.
"Semua diatur di Pergub itu mulai dari model, warna dan lainnya ada di Pergub itu," pungkasnya.
Pada Sabtu (4/6), Ahok menyampaikan larangan kepada sekolah negeri yang mewajibkan muridnya memakai jilbab saat memberikan pemaparan di hadapan seribuan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SMA eselon II di lingkungan Dinas Pendidikan DKI. Bagi Ahok, memakai kerudung atau berhijab adalah keputusan pribadi masing-masing perempuan.
"Ada yang menafsirkan harus pakai, ada yang merasa tidak. Itu lebih baik daripada saya melihat anak-anak dipaksa pakai jilbab, begitu naik motor sama bapaknya langsung dicopot. Itu bagi saya menghina agama. Saya enggak bisa terima. Anda kalau mau pakai jilbab, pakai jilbab yang benar. Bukan karena seragam sekolah," kata Ahok.
(aws/nrl)
No comments:
Post a Comment