Test Marbun: Mengilangkan seragam muslim & coba membenturkannya dengan pakaian betawi

Ahok, Bawahan, dan Seragam Muslim


Basuki Tjahaja Purnama (tengah)


Oleh: Didi Purwadi
Redaktur Republika Online
Tanggal 14 Juli ketika umat Islam sedang khusyu menjalankan ibadah puasa Ramadhan, surat edaran kontroversial itu dilayangkan oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun.
Surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang pakaian seragam sekolah yang ditandatangani langsung oleh Lasro Marbun itu menghapuskan aturan pengenaan seragam Muslim yang selama ini selalu dikenakan siswa sekolah dasar dan menengah setiap hari Jumat.
Namun, tak butuh waktu lama, kebijakan kontroversial itu langsung menuai protes. Dan alhamdulillah, Basuki Tjahaja Purnama selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta langsung meresponnya dengan membantah pihaknya tidak pernah tahu soal kebijakan nyelenehtersebut.
"Enggak! Enggak ada aturan dari aku itu," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, ketika ditanya soal kebijakan  pengenaan baju Betawi (sadariah untuk pria dan encim untuk wanita) menggantikan baju Muslim yang selama ini dikenakan oleh siswa setiap hari Jumat.
Ahok pun mengaku baru tahu ada kebijakan tersebut dari pesan singkat (SMS) warga, meski surat edaran Lasro Marbun tertera tembusannya ke Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Saya saja enggak tahu (awalnya). Dapat SMS masuk dari warga, baru saya tahu. Saya juga bingung, orang miskin bagaimana caranya kalo harus pake sadariah," kata Ahok.
‘Sejak Lama’Terlepas dari surat edaran kontroversial tersebut, upaya untuk membuat siswa Muslim tidak bisa mengenakan seragam Muslim, khususnya jilbab bagi siswa muslimah, sudah berlangsung sejak lama.
Pada akhir 1980-an, siswi yang mengenakan jilbab diancam akan dikeluarkan dari sekolah. Alasannya karena siswa dilarang menambah ‘asesoris’ pada seragam sekolah dan jilbab dipandang sebagai asesoris tersebut.
Para siswi yang mengenakan jilbab saat itu pun mendapat stigma-stigma negatif. Mulai dari isu ‘jilbab beracun’, ‘orang berjilbab kepalanya botak’, hingga ‘pakai jilbab kampungan’. Belum lagi kebijakan foto ijazah yang mengharuskan telinga harus terlihat sehingga jilbab mau tidak mau harus dilepas.
Teranyar kasus Anita Whardani pada awal 2014. Siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, itu mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara niatnya mengenakan jilbab.
Belum lagi aturan yang mengharuskan logo OSIS pada kantong seragam siswa harus terlihat. Aturan tersebut secara tidak langsung melarang siswi mengenakan jilbab yang menutupi dada sesuai tuntunan syariat. Dengan kata lain itu, aturan itu secara halus melarang siswi Muslim berjilbab.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, pantas rasanya mencurigai ‘niat terselubung’ di balik surat edaran kontroversial yang diteken Lasro Marbun tersebut.  

Sanksi TegasLasro Marbun kepada atasannya, Ahok, memang sudah berjanji akan mengevaluasi surat edaran yang mengundang kontroversi tersebut.
"Jadi saya baru tanya ke Pak Lasro. Ini isi BBM-nya,'Lapor Pak, kami tidak memaksakan Pak. Dan, terus kami monev (monitor dan evaluasi). Pasca-Lebaran kami evaluasi lagi Pak. Saya sudah kumpulkan seluruh kepsek supaya tidak memaksakan penerapan Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, disesuaikan dengan sikon murid.Saya akan evaluasi'," kata Ahok seperti dikutip media.
Sebenarnya tidak hanya sebatas evaluasi atas surat edaran kontroversial tersebut. Ahok pun harus berani memberikan sanksi tegas kepada Lasro Marbun, bawahannya yang meneken surat edaran kontroversial tersebut, karena bertindak tanpa sepengetahuan Ahok.
Karena jika merunut pernyataan Ahok yang mengaku tidak tahu soal surat edaran tersebut, maka Lasro Marbun bisa dikata mengeluarkan kebijakan tanpa sepersetujuan Ahok yang merupakan atasannya.
Sementara, umat Islam tetap harus kritis karena masalah-masalah seperti ini pasti akan selalu muncul di kemudian hari. Wallahu a’lam bish-shawabi.