Jelaskan Polemik KTP-el, Komisi II Panggil Mendagri


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan polemik dan simpang siur permasalahan KTP elektronik (KTP-el). 

Komisi II menginginkan mendagri bisa mengklarifikasi pernyataannya terkait server, pemalsuan KTP-el, pengosongan kolom agama dan beberapa hal lainnya yang dinilai cukup membingungkan masyarakat.

"Kami sudah mengundang Pak Mendagri untuk hadir ke Komisi I. Harusnya kemarin, tapi beliau tidak bisa, kami masih menggu dalam waktu dekat ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria usai melakukan inspeksi mendadak ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Jakarta, Selasa (25/11).

Riza mengatakan, hampir sebulan kepemimpinan Tjahjo di Kemendagri, cukup banyak pernyataan politikus PDIP tersebut yang mengundang pertanyaan. Sebagai mitra kerja Komisi II, menurut dia, mendagri harus memberikan penjelasan. Agar tidak ada kesalahpahaman dan perbedaan persepsi dalam menyikapi isu terkini menyangkut pemerintahan dalam negeri.

"Soal KTP-el yang dihentikan sementara, informasi yang menjelaskan soal server di luar negeri. Selama sebulan ini kami mendengar menyaksikan langsung kebijakan yang dibuat mendagri perlu dijelaskan agar pak menteri tidak mendapatkan informasi yang salah," kata Riza.

Dari sidak yang dilakukan, Riza berpendapat ada ketidakcocokan antara pernyataan mendagri dengan kenyataan di lapangan. Karena itu dia menyarankan mendagri segera melakukan klarifikasi.

"Kami menyarankan untuk lebih hati-hati memberikan informasi. Apalagi menyampaikan keluar, karena apa pun yang disampaikan oleh seorang menteri dapat memberikan missed informasi dan membuat kegaduhan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, dirinya mendapatkan informasi tentang server e-KTP yang berada di luar negeri. Banyaknya masalah seputar teknis KTP-el membuat Mendagri mengeluarkan kebijakan moratorium pencetakan KTP-el hingga Januari 2015.

No comments:

Post a Comment