Showing posts with label miras. Show all posts
Showing posts with label miras. Show all posts

Ahok condong ke pengusaha bir dari pada muslim ??

Motivasi Ahok Pertahankan Saham Produsen Bir Dipertanyakan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nasrullah mempertanyakan motivasi Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang mempertahankan kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta. Padahal PT Delta Djakarta merupakan produsen minuman beralkohol. 

"Kepemilikan saham pemprov DKI di perusahaan pembuat minuman beralkohol itu kontra produktif. Sebab Pemprov DKI Jakarta punya kewajiban menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya, Selasa, (14/4).

Selama ini, ujar Nasrullah, berbagai macam tindakan kriminal sering dimulai dengan minum alkohol. Jadi rasanya tidak pantas kalau pemerintah yang bertugas menciptakan keamanan malah mempertahankan saham di perusahaan pembuat minuman alkohol.

Menurutnya, pendapatan dari investasi di PT Delta Djakarta dapat diganti dengan investasi di sektor yang lebih baik. Masih banyak sektor lain yang lebih positif bisa dimasuki oleh pemprov.

Sebelumnya, kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta juga mendapatkan kritikan dari  Kemendagri di RAPBD 2015. Ini menunjukkan  investasi Pemprov DKI di perusahaan penghasil minuman alkohol tak tepat.
Saat ini, Pemprov DKI memiliki saham sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Sebelumnya, Ahok menyatakan tetap mempertahankan saham yang dimiliki Pemprov. Pasalnya, tidak ada yang salah dengan minuman beralkohol.

"Kita punya saham, kita lanjut saja. Bir salahnya di mana? Ada nggakorang mati gara-gara minum bir? Orang mati kan minum oplosan yang cap topi miring macam-macam, ada nggak orang minum bir yang mabok?" kata Ahok.

WE WANT BEER - WE WANT BEER

"WE WANT BEER- WE WANT BEER"

Oleh: Jum'an

Januari 1920. Amandemen ke 18 Konstitusi Amerika mulai berlaku. Isinya, melarang penjualan, pembuatan atau pengangkutan alkohol. Ini dielu-elukan oleh kaum agama dan moralis sebagai langkah positif untuk membersihkan masyarakat dari kejahatan akibat minuman keras (miras). Pendeta fanatik Billy Sunday mengobarkan semangat umatnya dengan ramalan yang optimis: "Zaman air mata segera berakhir. Daerah kumuh tinggal kenangan. Kita akan mengubah penjara menjadi pabrik dan sel-sel menjadi lumbung gandum. Kaum pria akan melangkah tegak, wanita akan tersenyum dan anak-anak akan tertawa. Neraka akan kita kontrakkan untuk selamanya........." Upaya melarang minuman keras sudah ada sejak berabad-abad; yang secara tradisional dipelopori oleh pemimpin agama. Pada abad 19, kaum wanita ikut pula terjun dalam gerakan anti miras. Mereka cemas dengan akibat alkohol pada suami dan anak-anak mereka. Tidak jarang gerakan itu dilakukan dengan kekerasan. Carrie Amelia Nation adalah pimpinan kelompok wanita radikal anti alkohol terkenal pada zamannya. Wanita tinggi besar ini dengan kampak ditangan, menyerbu dan merusak bar dan salon penjual miras. Kelompok yang lain melobi pemerintah untuk mendesakkan pelaksanakan larangan itu. Akhirnya Amandemen ke18 itu diratifikasi dan larangan itu dikuat-kuasakan pada tingkat federal. Setiap minuman yang mengandung lebih dari 0,5 persen alkohol dilarang di AS.

Tetapi akibat yang tidak terduga dari larangan yang bercita-cita mulia itu belakangan menjadi bencana bagi Amerika. Menurut sasterawan Mark Twain larangan itu adalah awal kebiasaan baru mabuk di belakang pintu dan tempat gelap ... Larangan itu tidak menyembuhkan ataupun mengurangi kegemaran pada alkohol. Penyulingan alkohol dirumah-rumah dan penyelundupan serta merta berkembang bersamaan dengan dimulainya larangan itu. Toko-toko mulai menjual alat penyuling portabel. Miras selundupan membanjir dipasar gelap. Dokter mulai meresepkan alkohol untuk "tujuan pengobatan." Dengan menyuling sendiri orang menambahkan bumbu-bumbu dlm alkohol mereka dan yang sering menimbulkan keracunan. Dengan dilarang lebih banyak orang ingin mencoba. Orang yang tak pernah minum, sekarang bergabung dalam petualangan melanggar hukum. Bar berganti menjadi "speakeasies" (warung remang-remang), tempat minum yang tersamar. Penyelundupan minuman yang lebih keras meningkat dan bahaya kesehatan para peminumnya meningkat. Geng lokal yang berbisnis prostitusi, perjudian dan pemerasan berkembang menjadi sindikat kejahatan besar-besaran begitu memasuki bisnis miras ilegal. Keuntungan besar hasil kejahatan itu, sebagian mengalir ke kantong politisi dan aparat penegak hukum dalam bentuk suap atau pemerasan. Polisi jadi enggan bertindak. Selain itu, banyak politisi secara terbuka menentang larangan minuman keras itu.

Akhir 1920-an, banyak pendukung anti alkohol mengakui kesalahan mereka dan mulai minta untuk dicabut. Banyak pengakuan mengenai banyaknya efek larangan miras yang merugikan masyarakat, termasuk timbulnya kematian dan penyakit, kejahatan dan kekerasan. Tujuh juta orang menandatangani petisi mengecam larangan  miras dengan efek buruknya. Ketika terjadi depresi hebat tahun 1930an, lebih banyak lagi orang Amerika bergabung dalam protes terhadap larangan miras. Dikota-kota besar, orang berpawai membawa poster "We Want Beer" untuk menuntut dicabutnya larangan miras itu. Akhirnya, pada Desember 1933 Amandemen ke 21 diberlakukan, yang mengakhiri larangan terhadap minuman keras. Larangan terhadap minuman keras telah gagal.  Yang tertinggal sekarang hanya "dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk.."

Sampai saat ini AS dikenal galak, bahkan menyokong negara lain menghadapi perang anti-narkoba. Tetapi dalam KTT nagara-negara Amerika di Cartagena Colombia April 2012, para pemimpin Amerika Latin menyatakan bahwa perang anti-narkoba telah gagal. Presiden Guatemala Otto Perez Molina yakin pendekatan baru sangat dibutuhkan. Sebagai mantan intelijen militer yang berhadapan langsung dengan kekuatan kartel narkoba, Molina mengajak sesama pemimpin Amerika Latin untuk mendukung rencana keamanan baru yang akan mengakhiri larangan terhadap narkoba. "Perang anti-narkoba saat ini didasarkan pada premis yang salah, yaitu keyakinan bahwa narkoba akan bisa diberantas." Pérez Molina mengakui bahwa membebaskan konsumsi, produksi dan perdagangan narkoba adalah tidak bertanggung jawab. Yang diperlukan adalah kebijaksanaan yang lebih liberal. Dia menegaskan, Larangan telah gagal dan cara alternatif harus ditemukan. Guatemala mengusulkan untuk tidak pandang ideologi dalam kebijakan obat terlarang, baik regulasi atau liberalisasi. Presiden Meksiko, Felipe Calderon, menyerukan debat nasional tentang pembebasan larangan itu. Juan Manuel Santos, presiden Kolombia, mengatakan bahwa jika legalisasi narkoba dapat menjinakkan kekuatan kartel, dan dunia menilainya sebagai solusi, dia akan menyambutnya...

Demikianlah setelah kalah dalam perang anti-alkohol kini saatnya nagara-negara Amerika Latin mengaku kalah dalam perang anti-narkoba. Mungkin kelak yang tinggal hanya "dilarang menyuntik di jalanan" saja, yang tidak mustahil akan merembet kenegeri kita. Nauzubillah

Kesimpulan dan Komentar untuk "Menjawab Fitnah : PKS Makasar Tak Pernah Setujui Perda Miras"

Menjawab Fitnah : PKS Makasar Tak Pernah Setujui Perda Miras

9/29/2011 03:43:00 PM | Posted by Faguza Abdullah

Islamedia - Sehubungan dengan adanya fitnah dari media online yang menyatakan bahwa PKS Kota Makasar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar 30 Juta, ini adalah berita tidak benar.

PKS Makasar dengan jelas menyatakan bahwa menolak Perda ini diberlakukan di Kota Makasar karena akan menimbulkan masalah baru pada masyarakat makasar. Irwan ST selaku ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makasar menyampaikan pada Ujungpandangeskpres.com sebagai berikut :

"Atas nama PKS, peraturan mengenai penjualan dan distribusi miras kami tolak," tegas Irwan, kepada Upeks, Senin (26/9).

Pada dasarnya, izin penjualan miras tidak diperbolehkan. Apalagi, jika dijual bebas. Apabila penjualan dilakukan hanya berdasarkan peroleh izin, dapat dipastikan akan memberikan efek yang fatal bagi masyarakat.

"Persoalan ini telah berulang kali kami tegaskan. Penjualan minuman beralkohol harus dihentikan. Kalaupun ada penjualan, harus di tempat tertentu. Seperti, hotel berbintang. Jangan dijual di toko atau minimarket," terangnya.

sumber: http://ujungpandangekspres.com/view.php?id=72978

Hal ini tidak hanya dibantah oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Makasar tapi juga oleh Iqbal Jalil yang merupakan anggota DPRD Komisi D kota Makasar dari PKS kepada makasar.tribbunnews.com sebagai berikut :

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Iqbal Jalili memprotes ranperda yang akan melegalkan penjualan miras yang dikhawatirkan akan merusak moral. Iqbal menilai penjualan miras ini tidak boleh dilegalkan, berapa pun kadar alkoholnya, miras tidak boleh dilegalkan.

"Kalau kadarnya misalnya hanya lima persen ditambah lima persen kan, akan merusak banyak generasi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kamis (22/9/2011).

Alumnus International Islamic University, Pakistan ini juga meminta supermarket tidak menjual miras. Ini dikarenakan suparmarket dapat diakses semua kalangan dan usia."

sumber: http://makassar.tribunnews.com/2011/09/22/pks-makassar-protes-ranperda-miras

Pernyataan ini juga diperkuat dengan adanya pemberitaan pada media masa cetak SINDO tentang penolak Fraksi PKS DPRD Kota Makasar.

sumber: http://lockerz.com/s/142735955

Hal ini semakin memperjelas bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Makasar tegas menolak adanya Perda Miras di Kota Makasar dan tidak benar jika Fraksi PKS DPRD Makasar menyetujui perda tersebut [ismed]

sumber: http://www.islamedia.web.id/2011/09/menjawab-fitnah-pks-makasar-tak-pernah.html

* * * dibawah adalah komentar pribadi saya * * *

saya pribadi berkesimpulan dari tulisan diatas adalah: intinya ada daerah yang LEGAL untuk menjual miras dan ada daerah yang ILEGAL untuk menjual miras.

berikut sedikit tulisan mengenai larangan minum khamr dan hukumnya:

Larangan Minum Khamr dan Hukumnya

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamr) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Baik agen besar maupun pengecer kecil. Jadi dalam Islam tidak ada dikotomi miras diperbolehkan untuk dijual berdasarkan kapasitas penjual. Islam dengan jelas melarang keras tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup clear dinyatakan dalam surat Al-Maidah [5] ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Perkara Khamr pun amat terkait dengan status seorang manusia di akhirat dimana individu yang minum Khamr jika tidak bertaubat maka akan mendapat ganjaran pedih di Neraka.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni Neraka," (HR. Muslim No. 2002)

Tidak hanya itu, pada riwayat lainnya, Rasulullah saw mengatakan bahwa dampak dari seseorang yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni Neraka." (Shahih, HR. at-Tirmidzi No. 1862)

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamr, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah [2] ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'.”

sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/pks-jual-miras-boleh-asal-bayar-rp-30-juta.htm

"Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata."  (QS. Al-Ahzab [33]: 36)

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisaa' [4] : 65)