Kesimpulan dan Komentar untuk "Menjawab Fitnah : PKS Makasar Tak Pernah Setujui Perda Miras"

Menjawab Fitnah : PKS Makasar Tak Pernah Setujui Perda Miras

9/29/2011 03:43:00 PM | Posted by Faguza Abdullah

Islamedia - Sehubungan dengan adanya fitnah dari media online yang menyatakan bahwa PKS Kota Makasar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar 30 Juta, ini adalah berita tidak benar.

PKS Makasar dengan jelas menyatakan bahwa menolak Perda ini diberlakukan di Kota Makasar karena akan menimbulkan masalah baru pada masyarakat makasar. Irwan ST selaku ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makasar menyampaikan pada Ujungpandangeskpres.com sebagai berikut :

"Atas nama PKS, peraturan mengenai penjualan dan distribusi miras kami tolak," tegas Irwan, kepada Upeks, Senin (26/9).

Pada dasarnya, izin penjualan miras tidak diperbolehkan. Apalagi, jika dijual bebas. Apabila penjualan dilakukan hanya berdasarkan peroleh izin, dapat dipastikan akan memberikan efek yang fatal bagi masyarakat.

"Persoalan ini telah berulang kali kami tegaskan. Penjualan minuman beralkohol harus dihentikan. Kalaupun ada penjualan, harus di tempat tertentu. Seperti, hotel berbintang. Jangan dijual di toko atau minimarket," terangnya.

sumber: http://ujungpandangekspres.com/view.php?id=72978

Hal ini tidak hanya dibantah oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Makasar tapi juga oleh Iqbal Jalil yang merupakan anggota DPRD Komisi D kota Makasar dari PKS kepada makasar.tribbunnews.com sebagai berikut :

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Iqbal Jalili memprotes ranperda yang akan melegalkan penjualan miras yang dikhawatirkan akan merusak moral. Iqbal menilai penjualan miras ini tidak boleh dilegalkan, berapa pun kadar alkoholnya, miras tidak boleh dilegalkan.

"Kalau kadarnya misalnya hanya lima persen ditambah lima persen kan, akan merusak banyak generasi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kamis (22/9/2011).

Alumnus International Islamic University, Pakistan ini juga meminta supermarket tidak menjual miras. Ini dikarenakan suparmarket dapat diakses semua kalangan dan usia."

sumber: http://makassar.tribunnews.com/2011/09/22/pks-makassar-protes-ranperda-miras

Pernyataan ini juga diperkuat dengan adanya pemberitaan pada media masa cetak SINDO tentang penolak Fraksi PKS DPRD Kota Makasar.

sumber: http://lockerz.com/s/142735955

Hal ini semakin memperjelas bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Makasar tegas menolak adanya Perda Miras di Kota Makasar dan tidak benar jika Fraksi PKS DPRD Makasar menyetujui perda tersebut [ismed]

sumber: http://www.islamedia.web.id/2011/09/menjawab-fitnah-pks-makasar-tak-pernah.html

* * * dibawah adalah komentar pribadi saya * * *

saya pribadi berkesimpulan dari tulisan diatas adalah: intinya ada daerah yang LEGAL untuk menjual miras dan ada daerah yang ILEGAL untuk menjual miras.

berikut sedikit tulisan mengenai larangan minum khamr dan hukumnya:

Larangan Minum Khamr dan Hukumnya

Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamr) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Baik agen besar maupun pengecer kecil. Jadi dalam Islam tidak ada dikotomi miras diperbolehkan untuk dijual berdasarkan kapasitas penjual. Islam dengan jelas melarang keras tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup clear dinyatakan dalam surat Al-Maidah [5] ayat 90:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Perkara Khamr pun amat terkait dengan status seorang manusia di akhirat dimana individu yang minum Khamr jika tidak bertaubat maka akan mendapat ganjaran pedih di Neraka.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni Neraka," (HR. Muslim No. 2002)

Tidak hanya itu, pada riwayat lainnya, Rasulullah saw mengatakan bahwa dampak dari seseorang yang meminum khamr, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni Neraka." (Shahih, HR. at-Tirmidzi No. 1862)

Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamr, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah [2] ayat 219 yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'.”

sumber: http://www.eramuslim.com/berita/nasional/pks-jual-miras-boleh-asal-bayar-rp-30-juta.htm

"Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata."  (QS. Al-Ahzab [33]: 36)

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisaa' [4] : 65)

No comments:

Post a Comment