Bolehkah AA Gym kembali rujuk dengan Teh Ninih ?

Karena mereka udah rujuk, boleh dong kita membahasnya dengan sedikit rilex, he..he..he
Apalagi jika kita termasuk orang yang turut berbahagia..

Dulu banyak orang yang bingung dengan berita perceraian AA... Kok bisa ya ?? Saya juga ikut bingung. tapi itulah adanya..

Kini ketika mereka kembali rujuk.. Kembali kita dilanda bingung..

Kemarin itu cerai atau talak ?? Emang masih bisa rujuk kembali ??

Untuk itu berikut ini adalah beberapa uraian untuk mencari jawabannya :

AA Gym pada saat hendak berpisah dengan Teh Nini,, Belum menjatuhkan talak 3, tetapi masih dalah talak satu Raj'i.

Di bawah ini adalah beritanya :

Aa Gym-menjatuhkan talak satu raj’i


BANDUNG: Ikrar cerai talak KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah atau Teh Ninih dilakukan oleh masing-masing kuasa hukumnya.

“Saya, Zaenal, kuasa hukum Ian Gymanastiar atau H Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym bin Engkus Kuswara, menjatuhkan talak satu raj’i kepada istrinya Ninih Nutmaimah alias Teh Ninih binti Muhsin,” kata Zaenal di Bandung, Selasa (26/7).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aa Gym di depan sidang Pengadilan Agama Bandung, saat membaca ikrar talak pemohon (Aa Gym) terhadap termohon (Teh Ninih) dengan talak satu roj’i kepada istrinya Ninih Mutmainah alias Teh Ninih binti Muhsin. .......

=====

Mengenai talak satu raj'i

berikut ini adalah penjelasannya yang bersumber dari:

http://majalahsakinah.com/2010/07/nafkah-istri-setelah-talak-raji/

Nafkah Istri Setelah Talak Raj’i

Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Apakah setelah talak raj’i, suami masih wajib memberi nafkah dan tempat tinggal kepada sang istri yang dicerainya?
Abdullah
0813277xxxxx

Jawab :

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,
Talak dalam Islam terbagi menjadi tiga dengan perincian; yang dua adalah talak raj’i (talak yang dapat dirujuk) dan yang satu talak ba’in (talak perpisahan). Hal ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala :

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكُُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (al-Baqarah : 229)

Apabila telah terjadi dua kali talak ini, maka jadilah talak ketiga sebagai talak ba’in sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,

فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّى تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (al-Baqarah : 230)

Dalam talak raj’i, status suami-istri masih berlaku, kecuali hubungan suami-istri, karena Allah ta’ala masih memanggil si lelaki dengan lafazh “bu’ul” (suami) dalam firman-Nya,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.” (al-Baqarah : 228)

Oleh karena itu, suami masih wajib memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istrinya yang ditalak raj’i selama belum selesai masa iddah. Sang suami dilarang mengusir istrinya tersebut dari rumah, kecuali istri tersebut melakukan perbuatan keji yang jelas, seperti dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,

يَاأَيُّهَا النَّبِي إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ لاَتُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلاَيَخْرُجْنَ إِلآَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَتَدْرِي لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” (ath-Thalaq :1)

Demikianlah, para suami dilarang berbuat zhalim dengan tidak memberikan nafkah kepada istrinya yang ditalak dengan talak raj’i, baik talak satu ataupun dua. Sebaiknya segera rujuk apabila dirasa hal itu dapat membantu melaksanakan syariat islam di dalam keluarga, sebab suami lebih berhak untuk rujuk dan diterima rujuknya oleh istri tersebut sebelum berlalu masa iddah. Bila telah berlalu, maka wanita tersebut memiliki hak untuk menolak dan lelaki harus mengajukan pinangan baru dan pernikahan baru lagi.

Semoga bermanfaat.

==========================

Semoga bisa menjadi jawaban yang jelas bagi kita semua..

Semoga dengan rujuknya mereka kembali,,, Bisa meningkatkan kembali aktivitas dakwah yang telah di bina bersama.. "sayangi dan lindungi mereka beserta keluarganya ya Allah...amin yarobbal alamin"..

3 comments:

  1. talak satu masih bisa bersatu kembali dengan perbaharui akad jika ingin rujuk

    Talak 3 berbeda.....

    ReplyDelete
  2. benar, mereka harus membuat akad pernikahan baru

    ReplyDelete