Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil

Sungguh sangat mengerikan kalau kita melihat pergaulan anak muda pada zaman sekarang, norma dan aturan Islam mereka langgar, dan orang tuapun ikut andil dalam hal itu karena mereka tidak mau melarang anak-anaknya dari hal itu dan tidak mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islam. Perzinahan di mana-mana dan tidak menjadi barang tabu lagi, anak lahir hasil hubungan diluar nikah sungguh banyak. Bahkan untuk menutupi aib maksiat (baca hamil di luar nikah) yang mereka lakukan justeru mereka menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan, yaitu setelah si laki-laki menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahinya dengan dalih untuk menutupi aibnya. Nah… apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah, dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah? Mari kita simak pembahasannya.

Status Nikahnya

Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat: (Minhajul Muslim)

Pertama: Dia dan si laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya.(Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad Muwafii 2/584, Fatawa Islamiyyah 3/247, Al Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ah Al Muslimah 2/5584.)

Ini dikarenakan Allah ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia ta’ala berfirman:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min." (QS. An Nur [24] : 3)

Syaikh Al Utsaimin -semoga Allah memaafkannya- berkata: Kita mengambil dari ayat ini satu hukum, yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina, dengan arti bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang menikahkannya kepada puterinya. (Fatawa Islamiyyah 3/246)

Sehingga bila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia terus memaksakannya dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah dan bila melakukan hubungan maka hubungan itu adalah perzinahan, (Fatawa Islamiyyah 3/246) dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dalam kata lain dia itu tidak memiliki bapak. (Fatawa Islamiyyah 33/245) Ini tentunya bila mereka tahu bahwa itu tidak boleh.

Dan kalau seseorang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah ta’ala telah mengharamkannya, maka dia itu dihukumi sebagai orang musyrik, karena orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, berarti dia telah menjadikan dirinya sebagai syerikat bersama Allah ta’ala di dalam membuat syari’at, oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman:

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari’atkan untk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy Syruraa [42] : 21)

Di dalam ayat ini Allah ta’ala menjadikan orang-orang yang membuat syari’at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik. (Syiakh Al Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/246)

Namun bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat kedua terpenuhi. (Syiakh Al Utsaimin di dalam Fatawa Islamiyyah 3/247)

Kedua: Dia harus  ber-istibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila dia itu tidak hamil, dan bila dia itu hamil maka sampai melahirkan kandungannya. (Taisiril Fiqhi Lijami’il Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyyah, Ahmad  Muwafii 2/583, Majmu Al Fatawa 32/110)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl." (Lihat Mukhtashar Ma’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab: Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata: Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish: Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan  oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih. (Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851))

Di dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak dari tawanan perang yang dibagikan yang sedang hamil sampai melahirkan, dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.

Juga sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:

"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain." (Abu Dawud, lihat ,Artinya:’alimus Sunan 3/75-76)

Mungkin sebagian orang mengatakan yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinahinya yang hendak menikahinya, maka jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahullah: “Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ‘iddahnya dengan melahirkan kandungannya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram. (Fatawa Wa Rasail Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim 10/128)

Ulama-ulama yang tergabung dalam Al Lajnah Ad Daimah mengatakan: Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya maka dia itu wajib menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah, dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, sebagai pengamalan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain. (Majallah Al Buhuts Al Islamiyyah 9/72)

Dan bila seseorang nekad menikahkan puterinya yang telah berzina tanpa ber-istibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haidl atau yang sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram dan pernikahannya itu tidak boleh. maka pernikahannya itu tidak sah, dan bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina, dan dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi bila telah selesai istibra’ dengan satu kali haidl dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.

Status anak hasil hubungan di luar nikah

Kita telah mengetahui banyaknya terjadi perzinahan disekitar kita, nah bagaimana anak hasil perzinahan tersebut, padahal biasanya si  wanita yang hamil itu dinikahi oleh si laki-laki yang menzinahinya, kemudian si laki-laki itu merasa bahwa si anak itu adalah anaknya, sedangkan dia tahu bahwa itu hasil perzinahan dengan dia, benarkah pengakuan dia bahwa itu anaknya menurut syari’at?

Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafiy, Malkiy, Syafi’iy dan Hambaliy) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang menaburkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya, tetap pengakuan ini tidak di anggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah, dalam hal ini sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828) Jadi anak itu tidak berbapak.

Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) (Al Bukhari dan Muslim)

Firasy adalah tempat tidur, dan di sini maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya, sedangkan makna hadits adalah: Anak itu dinasabkan kepada  pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103)

Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth: Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka, dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina, dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait darinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)(Al Bukhari dan Muslim)

Sedangkan tidak ada firasy bagi si pezina itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)

Ibnu Abdil Barr berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan),” maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam. (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)

Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu itu dinikahi sebelum dia beristibra’ dengan satu kali haidl, terus di gauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah lahir anak hasil perzinahan itu, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah kita jelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, nah bagaimana status anak yang baru terlahir itu?

Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang (ulama) yang membolehkannya, atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah, atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepadanya padahal pernikahan di masa ‘iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al Mughniy 6/455)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata: “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)

Dan bila kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan si wanita dari hasil hubungan perzinahan itu bukan anak si laki-laki yang berzina dengannya, maka berarti:

  1. Anak itu tidak berbapak.
  2. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.
  3. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali, sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya sebab bukan bapaknya dalam pandangan Islam, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    “Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi’iy, Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.

(Abu Sulaiman Aman Abdurrahman)

sumber: http://millahibrahim.wordpress.com/2012/03/27/menikahi-wanita-yang-sedang-hamil/

No comments:

Post a Comment